Kepala Lembang
1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutungan negara kesatuan RI.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
4. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan lembang yang bersih dan bebas dari kkn.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan lembang
7. Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi lembang yang terbaik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan lembang.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan lembang.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di lembang yang dapat dibantu oleh lembaga adat lembang.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan lembang.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di lembang.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah lembang kepada bupati walikota, memberikan laporan keterangan kepada bpd serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan lembang kepada masyarakat.
17. Laporan penyelenggaraan pemerintahan lembang disampaikan kepada bupati walikota, melalui camat satu(1) kali dalam satu(1)tahun.
18. Laporan pertanggung jawaban kepada bpd disampaikan satu(1)kali dalam satu(1)yahun dalam masyarakat bpd.
19. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan lembang kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat lembang atau radio komunitas.
20. Laporkan masa akhir jabatan kepala lembang disampai kan kepada bupati/walikota melalui camat dan kepada bpd.
Sekretaris Lembang
1. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala lembang.
2. Memimpin, mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretaris lembang.
3. Memberikan informasi mengenai keadaan sekretaris lembang dan keadaan umum lembang
4. Merumuskan program kegiatan kepada kepala lembang.
5. Melaksanakan unsur surat menyurat kearsioan dan laporan.
6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
7. Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja lembang.
8. Mengadakan kegiatan anggaran penerimaan dan belanja lembang.
9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pemerintahan.
10.melaksanakan administrasu kependudukan, administrasi pembangunan dan kemasyarakatan.
11.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala lembang.
Kepala Urusan Pemerintah
1. Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di lembang.
2. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal kartu tanda penduduk (ktp).
3. Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan.
4. Melaksanakan pencatan kegiatan monografi lembang.
5. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain rt. Rw. Dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta pertahanan sipil (ctt: sekarang menjadi pelindung masyarakat atau limnas).
6. Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan lembang dan keputusan kepala lembang.
7. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Melaksanakan, mengawasi serta membina ex, tapol dan kegiatan sosial politik lainnya.
Kepala Urusan Keuangan
1. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai peng hasilan kepala lembang dan perangkat lembang sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengumpulkan dan menganalisis data sumber peng hasilan lembang baru untuk perkembangan.
3. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh lembang.
4. Melakukan kegiatan administrasi keuangan daerah.
5. Merencanakan penyusunan abdes untuk di konsul tasikan dengan bpd.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris lembang.
Kepala Urusan Umum
1. Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat- surat lembang mempunyai tugas keluar serta melaksa nakan tata kearsipan.
2. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
3. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.
4. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik lembang.
5. Menyelenggarakan pengelolaan buku administrasi umum.
6. Mencatat inventarisasi kekayaan lembang.
7. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris lembang.
Kepala Urusan Pembangunan
1. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan lembang.
2. Melakukan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan lembang.
3. Menghimpun data potensi lembang serta menganalisa dan memeliharanya untuk dekembangkan.
4. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan serta mencatat daftar usulan serta mencatat daftar isisan proyek / daftar isian proyek/daftar isian kegiatan.